Sabtu, 25 Januari 2014

Dewan Perwakilan Rakyat




A.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

susunan keanggotaanya diatur dalam UUD pasal 19  (2) UUD 1945 anggota DPR jumlahnya sebanyak 560 orang  yang berasal dari partai politik dan pemilihan umum ( pasal 7 dan pasal 21 UU NO. 10 tahun 2008 )
Fungsi DPR ditegaskan dalam PASAL  20 A (1) UUD 195 , fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang –undang  bersama presiden . fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran  pendapatan dan belanja Negara  yang diajukan oleh presiden . sedangakan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang , pengawasan  terhadap pelaksanaan anggaran  pendapatan dan belanja Negara , dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan iiwa UUD 1945 .
TUGAS DAN WEWENANG DPR ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT
Ø  Membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Ø  Membahas dan memberikan  persetujuan peraruran pemerintah pengganti undang-undang .
Ø  Menerima dan membahas RUU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan .
Ø  Menetapkan APBN  bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ,APBN  serta kebijakan pemerintah
Ø   Memilih anggota badan  pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. J

Adapun  hak –hak dari DPR  yaitu: hak
A.     Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.      Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

C.      Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
  1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*
D.     Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
E.      Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
F.  Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

 G. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

H.  Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.  
2).     DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
DPD adalah bagian dari keanggotaan MPR yang di pilih melalui pemilu dari setiap provinsi pasal 2 (1) :” majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang di pilih melalui pemilu dan di atur lebih lanjut dengan UU.”dan (pasal 22c (1) UUD 1945) DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
(pasal 32 Undang-Undang No. 22 Tahun 2003)
Oleh karnaitu, anggota DPD berdomilisi di daerahpemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI ( pasal 33(4) UU no.22 tahun 2003).  Namun dalam UU no.10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 12, calon peserta pemilu anggota DPD tidak di syaratkan berdomilisi di daerah pemilihan nya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangakan dalam pasal 22 UUD 1945 yaitu:
*      mengajukan kepada DPR rancanga undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat dan daerah ,pembentukan dan pemekaran serta penggabunagan suattu daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi ,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
*      Ikut membahas rancangan unadang –undang yang berkaitan  dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah ,pembentukan dan pemekaeran  serta  penggabunagan daerah ,pengelolaan sumber daya  alam ,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah .

*      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang –undang APBN dan rancangan undang –undang yang berkaitan dengan pajak, pendididkan dan agama
*      Melaksanakan pengawsan atas pelaksan undang-undang mengenai ;otonomi daerah ,pembentukan pemekaran ,dan penggabunaga daerah hubungan pusat daerah ,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya pelaksanaan APBN  ajak ,pendidikandan agama  serta menyampaikan hasil  pengawasan itu kepada DPR .


3). DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH
DPRD dalam uu no. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR, DPD dan DPRD di nyatakan ,bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota .

DPRD kabupaten/ kota  , DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan  sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah  pasal 40 undang –undang no. 32  tahun 2004

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai ,lembaga daerah provinsi  ( pasal 60 UU  no.22 tahun 2003 ) sedangkan  DPRD kabupaten/ kota  merupakn lembaga perwakilan rakyat daerah kebupaten yang berkrdudukan sebagai   lembaga pemerintah daerah/kota ( pasal 76 UU no.22 tahun 2003 )

·         Fungsi DPRD secara umum  sama seperti fungsi DPR yaitu legislasi ,anggaran  dan pengawasan .




Tidak ada komentar:

Posting Komentar