Tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Bawah
UUD 1945
Berdasarkan heirarki ada beberapa praturan
perundang-undangan nasional yang ada di bawah UUD 1945 adalah Undang-undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan daerah kabupaten/kota.
1.
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
Perencanaan penyusun undang-undang dilakukan dalam
Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ). Tujuannya agar pembentukan peraturan
perundang-undangan dilaksanakan secara berencana. Prolegnas adalah instrument
perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat. masyarakat
dalam mewujudkan sistem hukum nasional dan dibedakan menjadi lima adalah
a) Penyusun
prolegnas antara DPR dan pemerintah dikoordinasikan oleh DPR dengan alat
kelengkapan DPR menangani bidang legislasi.
b) Penyusun
prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus khusus menangani bidang legislasi. Penyusun prolegnas di lingkungan
pemerintah dikoordinasikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang hukum.
c) Mengenai
tata cara penyusun prolegnas di lingkungan DPR dan pemerintah serta di
lingkungan DPR diatur dengan peraturan DPR.
d) Mengenai
tata cara penyusun prolegnas di lingkungan pemerintah diatur dengan peraturan
presiden.
Hasil prolegnas antara DPR dan pemerintah disepakati
menjadi prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Di bawah undang-undang sebenarnya ada peraturan
pemerintah pengganti undang-undang. Karena keberadaannya hanya dalam
kepentingan yang memaksa. Jadi, khusus untuk peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dalam pembuatannya tidak melalui perencanaan
Perencanaan peraturan pemerintah dilakukan dalam suatu
program penyusun peraturan pemerintah yang dikoordinasikan oleh mentri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan ditetapkan oleh presiden
Di bawah undang-undang sebenarnya ada peraturan presiden
yang dilakukan dalam suatu program penyusun peraturan presiden. Perencanaan
penyususn peraturan presiden sama dengan ketentuan dalam perencanaan penyusun
perturan pemerintah.
Perencanaan penyusun peraturan daerah dilakukan dalam
program Legislasi daerah ( Prolegda ).
Prolegda adalah instrument perencanaan pembentukan produk hukum yang disusun
secara terencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan peraturan daerah provinsi
dilaksanakan oleh Proledga provinsi, sedangkan perencanaan peraturan daerah
kabupaten/kota dilaksanakan oleh Proledga kabupaten atau kota. Proledga
provinsi ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi sedangkan Proledga kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.
Penyusun Prolegda, baik provinsi maupun kabupaten/kota,
yaitu :
a) Perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
b) Rencana
pembangunan daerah
c) Penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan
d) Aspirasi
daerah
Dalam Prolegda provinsi dapat dimuat daftar komulatif
terbuka, yaitu :
a) Akibatputusan
Mahkamah Agung ( MA )
b) Anggaran
pendapat dan belanja daerah provinsi
Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi dan gubernur dapat
mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi di luar Prolegda provinsi, yaitu
:
a) Untuk
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
b) Akibat
kerja sama dengan pihak lain
c) Keadaan
lain yang bersifat urgensi dan mendapat persetujuan bersama kelengkapan DPRD.
2.
Penyusun Peraturan Perundang-undangan
Dalam penyusun undang-undang pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi tiga proses, yaitu penyusunan undang-undang terhadap
rancangan undang-undang ( RUU ) yang berasal dari DPR dan presiden , RUU dari
presiden, dan RUU dari DPD. Semua RUU harus disertai naskah akademik. RUU
disusun berdasarkan Prolegnas. Tiga proses penyusun undang-undang terhadap RUU
yang berasal dari DPR dan presiden, RUU dari presiden, RUU dari DPD.
Pertama, rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR.
RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR , komisi, gabungan komisi, atau alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU dari DPR
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi. RUU
dari DPR segera disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden. Presiden
menugasi mentri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam waktu paling
lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
Kedua, RUU yang disiapkan oleh presiden dan menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementarian dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya . Penyusunan RUU, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementrian membentuk panitia antarkementrian
dan antarnonkementrin. Setelah RUU siap RUU segera di ajukan dengan
surat presiden kepada pimpinan DPR. DPR mulai membahas RUU dalam waktu paling
lama 60 hari terhitung sejak surat presiden diterima. Apabila dalam satu sidang
DPR dan presiden menyampaikan RUU mengenai materi yang sama.
Ketiga, rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD.
RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR
dan harus disertai Naskah Akademik.
Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang
penetapan perpu menjadi undang-undang. Perpu dapat persetujuan DPR dalam rapat
paripurna, RUU tentang pencabutan perpu
mengatur akibat hukum dari pencabutan perpu dalam rapat paripurna.
Proses penyusunan peraturan pemerintah ( PP ) sama dengan
proses penyusunan peraturan presiden (perpres). Rancangan PP dan perpres
diawali dengan pembentukan panitia antarkementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian oleh pemrakarsa.
Penyusunan peraturan daerah provinsi sama dengan proses
penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. Rancangan peraturan daerah provinsi
berasal dari DPRD provinsi atau gubernur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
Penyusunan peraturan daerah
provinsi maupun daerah kabupaten/kota, yaitu :
a) Reperda
harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan Naskah Akademik.
b) Rancangan
peraturan daerah dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau
alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislative.
c) Rancangan
peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD di sampaikan dengan surat
pimpinan DPRD kepada kepala daerah .
d) Reperda
yang telah disiapkan oleh kepala daerah di sampaikan dengan surat
pengantar kepala daerah kepada pimpinan
DPRD
e) Apabila
dalam sidang DPRD dan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah
mengenai materi yang sama.
3.
Pembahasan Peraturan Perundang-undangan
Pembahasan RUU dengan pelaksanaan otonomi daerah
dilaksanakan dengan mengikutsertakan DPD. Keikutsertaan DPD pembahasan RUU
diwakili oleh alat kelengkapan yang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam dua
tingkat, yaitu : pertama, pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat
gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat
panitia khusus. Kedua, pembicaraan II dalam rapat paripurna. Pembicaraan
tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yaitu :
a) Penyampaian
laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil
pembicaraan tingkat I
b) Pernyataan
persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang
diminta oleh pimpinan rapat paripurna, jika terpaksa bisa di lakukan voting
c) Penyimpangan
pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
Jika RUU tidak mendapat
persetujuan DPR dan presiden, RUU tersebut tidak boleh diajukan dalam
persidangan DPR. RUU yang sudah diajukan dapat ditarik sebelum dibahas oleh DPR
dan presiden.
Mekanisme khusus
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut. Pertama, RUU tentang pencabutan perpu
diajukan oleh DPR atau presiden. Kedua, RUU tentang pencabutan perpu diajukan
pada saat rapat paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas perpu yang
diajukan oleh presiden. Ketiga, pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU
tentang pencabutan perpu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
Pembahasan
rancangan peraturan daerah provinsi maupun rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota dilakukan melalui dua tingkat, yaitu :
a) Tingkat
pertama, yaitu pembahasan dalam rapat komisi/panitia/badan atau rapat alat
kelengkapan DPRD
b) Tingkat
kedua, yaitu rapat paripurna
Rancangan peraturan daerah
dapat ditarik sebelum dibahas oleh DPR dan kepala daerah. Rancangan peraturan
daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan
DPRD dan kepala daerah.
4.
Pengesahan/Penetapan Peraturan Perundang-undangan
RUU yang disetujui oleh DPR presiden disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Penyimpangan
RUU dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU disahkan dan di tanda tangani oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU
disetujui bersama DPR dan presiden.
Pengesahan peraturan daerah mendapatkan persetujuan
bersama DPRD dan kepala daerah.
Rancangan peraturan daerah yang medapat persetujuan paling lambat tujuh hari
sejak tanggal persetujuan dan harus disampaikan kepada kepala daerah oleh
pimpinan DPRD. Dalam 30 hari setelah mendapatkan persetujuan peraturan daerah
harus sudah ditandatangani oleh kepala daerah.
5.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam
Berita Negara RI meliputi peraturan perundang-undangan. Tambahan Lembaran
Negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam
Lembaran Negara RI .
Peraturan gubernur dan bupati/wali kota diundangkan dalam
berita daerah. Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota
mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengingat pada tanggal diundangkan.
Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi
kepada masyarakat untuk mengerti dan memahami maksud yang terkandung dalam
peraturan perundang-undangan. Penyebarluasan dapat juga dilakukan melalui media
cetak, media elektronik, dan cara yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar