Rabu, 22 Januari 2014

Tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945

Tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Bawah UUD 1945

Berdasarkan heirarki ada beberapa praturan perundang-undangan nasional yang ada di bawah UUD 1945 adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi  dan Peraturan daerah kabupaten/kota.
1. Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
Perencanaan penyusun undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ). Tujuannya agar pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara berencana. Prolegnas adalah instrument perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat. masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum nasional dan dibedakan menjadi lima adalah
a)    Penyusun prolegnas antara DPR dan pemerintah dikoordinasikan oleh DPR dengan alat kelengkapan DPR menangani bidang legislasi.
b)    Penyusun prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus khusus menangani bidang legislasi. Penyusun prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.
c)    Mengenai tata cara penyusun prolegnas di lingkungan DPR dan pemerintah serta di lingkungan DPR diatur dengan peraturan DPR.
d)    Mengenai tata cara penyusun prolegnas di lingkungan pemerintah diatur dengan peraturan presiden.
Hasil prolegnas antara DPR dan pemerintah disepakati menjadi prolegnas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Di bawah undang-undang sebenarnya ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Karena keberadaannya hanya dalam kepentingan yang memaksa. Jadi, khusus untuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam pembuatannya tidak melalui perencanaan
Perencanaan peraturan pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusun peraturan pemerintah yang dikoordinasikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan ditetapkan oleh presiden
Di bawah undang-undang sebenarnya ada peraturan presiden yang dilakukan dalam suatu program penyusun peraturan presiden. Perencanaan penyususn peraturan presiden sama dengan ketentuan dalam perencanaan penyusun perturan pemerintah.
Perencanaan penyusun peraturan daerah dilakukan dalam program  Legislasi daerah ( Prolegda ). Prolegda adalah instrument perencanaan pembentukan produk hukum yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan peraturan daerah provinsi dilaksanakan oleh Proledga provinsi, sedangkan perencanaan peraturan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Proledga kabupaten atau kota. Proledga provinsi ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi sedangkan Proledga kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.
Penyusun Prolegda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu :
a)    Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
b)    Rencana pembangunan daerah
c)    Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
d)    Aspirasi daerah

Dalam Prolegda provinsi dapat dimuat daftar komulatif terbuka, yaitu :
a)    Akibatputusan Mahkamah Agung ( MA )
b)    Anggaran pendapat dan belanja daerah provinsi
Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi dan gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi di luar Prolegda provinsi, yaitu :
a)    Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
b)    Akibat kerja sama dengan pihak lain
c)    Keadaan lain yang bersifat urgensi dan mendapat persetujuan bersama kelengkapan DPRD.
2. Penyusun Peraturan Perundang-undangan
Dalam penyusun undang-undang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga proses, yaitu penyusunan undang-undang terhadap rancangan undang-undang ( RUU ) yang berasal dari DPR dan presiden , RUU dari presiden, dan RUU dari DPD. Semua RUU harus disertai naskah akademik. RUU disusun berdasarkan Prolegnas. Tiga proses penyusun undang-undang terhadap RUU yang berasal dari DPR dan presiden, RUU dari presiden, RUU dari DPD.
Pertama, rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR , komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU dari DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi. RUU dari DPR segera disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden. Presiden menugasi mentri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam waktu paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
Kedua, RUU yang disiapkan oleh presiden dan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementarian dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya . Penyusunan RUU, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian membentuk panitia antarkementrian  dan antarnonkementrin. Setelah RUU siap RUU segera di ajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. DPR mulai membahas RUU dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat presiden diterima. Apabila dalam satu sidang DPR dan presiden menyampaikan RUU mengenai materi yang sama.
Ketiga, rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi undang-undang. Perpu dapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, RUU tentang pencabutan  perpu mengatur akibat hukum dari pencabutan perpu dalam rapat paripurna.
Proses penyusunan peraturan pemerintah ( PP ) sama dengan proses penyusunan peraturan presiden (perpres). Rancangan PP dan perpres diawali dengan pembentukan panitia antarkementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian oleh pemrakarsa.
Penyusunan peraturan daerah provinsi sama dengan proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. Rancangan peraturan daerah provinsi berasal dari DPRD provinsi atau gubernur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Penyusunan peraturan daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota, yaitu :
a)    Reperda harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan Naskah Akademik.
b)    Rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislative.
c)    Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD di sampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah .
d)    Reperda yang telah disiapkan oleh kepala daerah di sampaikan dengan surat pengantar  kepala daerah kepada pimpinan DPRD
e)    Apabila dalam sidang DPRD dan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi yang sama.
3. Pembahasan Peraturan Perundang-undangan
Pembahasan RUU dengan pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan mengikutsertakan DPD. Keikutsertaan DPD pembahasan RUU diwakili oleh alat kelengkapan yang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.
Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam dua tingkat, yaitu : pertama, pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus. Kedua, pembicaraan II dalam rapat paripurna. Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yaitu :
a)    Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I
b)    Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna, jika terpaksa bisa di lakukan voting
c)    Penyimpangan pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
Jika RUU tidak mendapat persetujuan DPR dan presiden, RUU tersebut tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR. RUU yang sudah diajukan dapat ditarik sebelum dibahas oleh DPR dan presiden.
Mekanisme khusus dilaksanakan dengan cara sebagai berikut. Pertama, RUU tentang pencabutan perpu diajukan oleh DPR atau presiden. Kedua, RUU tentang pencabutan perpu diajukan pada saat rapat paripurna DPR tidak memberikan persetujuan atas perpu yang diajukan oleh presiden. Ketiga, pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU tentang pencabutan perpu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi maupun rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan melalui dua tingkat, yaitu :
a)    Tingkat pertama, yaitu pembahasan dalam rapat komisi/panitia/badan atau rapat alat kelengkapan DPRD
b)    Tingkat kedua, yaitu rapat paripurna
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik sebelum dibahas oleh DPR dan kepala daerah. Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dan kepala daerah.
4. Pengesahan/Penetapan Peraturan Perundang-undangan
RUU yang disetujui oleh DPR presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Penyimpangan RUU dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. RUU disahkan dan di tanda tangani oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama DPR dan presiden.
Pengesahan peraturan daerah mendapatkan persetujuan bersama DPRD  dan kepala daerah. Rancangan peraturan daerah yang medapat persetujuan paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan dan harus disampaikan kepada kepala daerah oleh pimpinan DPRD. Dalam 30 hari setelah mendapatkan persetujuan peraturan daerah harus sudah ditandatangani oleh kepala daerah.
5. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara RI meliputi peraturan perundang-undangan. Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara RI .
Peraturan gubernur dan bupati/wali kota diundangkan dalam berita daerah. Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengingat pada tanggal diundangkan.
Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengerti dan memahami maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Penyebarluasan dapat juga dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar