Sabtu, 18 Januari 2014

HADITS TENTANG MENUNTUT ILMU



HADITS TENTANG MENUNTUT ILMU_


·         Pertanyaan                 :           
1.      Pengertian hadis menurut bahasa dan istilah
2.      Sumber-sumber hukum dalam Islam
3.      Pengertian sanad hadis, matan hadis, dan perowi hadis
4.      Menjelaskan pembagian hadis
5.      Menjelaskan 4 imam mujtahid mutlak
6.      Menympulkan kandungan dari masing-masing hadis
7.      Mencari hadis yang berkaitan dengan hadis menuntut ilmu
                                                                                        
·         Jawaban          :
1.      - Hadis menurut bahasa adalah informasi segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berupa sabda, perbuatan, dan penetapan
 -Hadis menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi baik berupa sabda,

2.      Sumber-Sumber hukum dalam islam, yaitu :

1)      Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar

2)      Hadits  merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW
3)      IJMA’  adalah kesepakatan para ulama’ fiqih yang hidup dalam satu periode, dengan
tanpa ada pengingkaran atas keabsahan hukum yang berkaitan dengan kejadian yang baru datang, seperti di haramkanya sholat dalam keadaan berhadats. Yang di maksud dengan para ulama’ adalah para ulama’ fiqih yang sudah mencapai tingkatan mujtahid, yaitu para ulama’ yang mempunyai otoritas penuh untuk menggali hukum langsung dari sumbernya. Seperti Imam Malik, Sufyan at- tsauri, Abu Hanifah, Imam As Syafi’I dan lain sebagaianya. Dengan demikian kesepakatan Ulama’ Ushuliyyin, Ulama’ Nahwiyyin. Ulama’ Mutashowwifin dan lain sebagaianya tidak bisa di sebut ijma’.
4)      QIYAS adalah menyamakan suatu perkara, yang jukum syara’nya tidak ada, dengan perkata lain yang ada nash hukumnya, dikarenakan adanya kesamaan ‘illat di antara keduanya. Qiyas seperti ini dapat kita jadikan rujukan, hukum, apabila kita tidak mendapatkan suatu nash atas hukum suatu masalah, baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’. 

3.      *)Sanad hadis adalah jalan sampainya matan hadis
*)Matan hadis adalah pokok pembicaraan dalam hadis
*)Perowi adalah orang yang meriwayatkan hadis
4.      Pembagian hadis, yaitu           :
§  Pembagian Hadis dari Segi Penyandaran
a)      Hadits Marfu’
b)      Hadits Mauquf
c)      Hadits Maqthu’
d)     Apabila para muhadditsien mengatakan “ini hadits marfu’”, maka maksudnya: Hadits yang disandarkan kepada Nabi  baik bersambung sanadnya baik mutasil sanadnya, ataupun tidak muttasil, yakni: ada putus sanadnya, yang dinamai dalam ilmu Mushthalah dengan Munqathi’, jika putus suatu tempat atau lebih tiada beriringan dan dengan mu’dlal, jika putus pada dua tempat secara beriringan.
e)      Apabila para muhadditsien mengatakan “ini hadits mauquf”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang dituturkan oleh seseorang shabby, baik ucapan ataupun perkataan: tidak diterangkan dari Nabi.
f)       Apabila para muhadditsien mengatakan “ini hadits maqthu”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang disandarkan kepada tabi’y, baik perbuatan, maupun perkataan, baik muttasil maupun munqathi”.[16]


                                                                                                     
§  Pembagian Hadis dari segi Persambungan Sanad
  1. Hadits yang bersambungan sanadnya, Hadits ini, dibagi lagi kepada:
a)      Hadits Musnad, ialah: “tiap-tiap hadits marfu’ yang sanadnya muttashil.”
b)      Hadits Muttashil (Maushul), ialah:Hadits yang bersambung-sambung sanadnya.”[17]
c)      Hadits yang tidak bersambung sanadnya, Hadits ini dibagi kepada:
1.      Hadits Mu’allaq, ialah: “Hadits yang gugur perawinya, baik seorang, baik da orang, baik semuanya, pada awal sanad, yaitu guru dari seseorang imam Hadits.”
2.      Hadits Munqathi’, ialah: “Hadits yang gugur seorang, atau dua orang dengan tiada berturut-turut di pertengahan sanad.” Hal yang demikian itu, dinamai: “inqitha”

5.      Menjelaskan 4 imam mijtahid mutlak :
a)      Imam Hanafi ra ( 80 – 150 H ) Irak.
§  Imam Hanafi ra Lahir dikota Kuffah ( Bagdad, Irak ) pada zaman shohabat tahun 80 H/699 M dan wafat pada bulan Rajab tahun 150 H dalam usianya 70 tahun, setelah setelah sekian lama dipenjara karena menolak memangku jabatan hakim dan dimakamkan di Khazaran/Rashafah Bagdad sebelah timur. Beliau adalah ‘ulama ahli ibadah, zuhud, arif billah
§  Diantara murid – muridnya : Imam Abu Yusuf bin Ibrahim Al Auza’I, Imam Zafr bin Al Hazali bin Qais, Imam Muhammad bin Hasan bin Farqad As Syaibani, Imam Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lu’i.[2]
§  Keistimewaan Imam Hanafi ra diantaranya :
a.       Beliau adalah Ulama ahli ibadah, zuhud, ‘arif billah dan telah menghatamkan Al-qur’an sebanyak 7000 kali “ Allaahu Akbar “.
b.      Berkata Imam Hafash bin Abdurrahman ra : Imam Abu Hanifah ra selalu menghidupkan malam / mengisi waktu malam dengan membaca Al-qur’an sampai khatam dalam satu rokaat shalat, selama 30 tahun “Subhaanallah “.
c.       Berkata Imam Sayyid bin ‘Umar ra : Imam Hanafi ra melaksanakan shalat shubuh dengan wudhu shalat isya, selama 40 tahun “ Subhaanallah “

b)     Imam Malik ra ( 93 – 179 H ) Madinah.
§  Imam Malik ra lahir dikota Madinah pada tahun 93 H – 179 H, termasuk Tabi’it - Tabi’in (usianya 86 tahun). sedangkan menurut qiil Imam Malik ra lahir pada tahun 90H – 179 H, termasuk Tabi’in ( usianya 89 tahun ). Kakak Beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi SAW yang berasal dari Yaman kemudian menetap di Madinah.
§  Imam Malik belajar pada tidak kurang dari 900 Ulama yang pernah beliau temui ( 300 ulama dari Tabi’in ). Diantara ulama tersebut adalah : Imam Robi’ah bin Abdurrohman dalam bidang fiqih, Imam Nafi’ Maula bin Umar, Imam Ibnu Syihab Al Zuhri, Imam Abdul Zanad dan Imam Yahya bin Sa’id al Anshori dalam ilmu hadits.
§  Keistimewaan Imam Malik ra, diantaranya :
a.       Beliau sangat cinta kepada Rosulullah SAW, karena itulah beliau tidak mau meninggalkan kota Madinah, kota dimana Nabi dimakamkan. Kecintaannya kepada Nabi beliau wujubkan dengan menulis tidak kurang dari 100.000 hadits. Subhaanallah
b.      Beliau setiap malam selalu bermimpi bertemu dengan Rosulullah SAW “Subhaanallah “
c.       Imam Hanafi ra pernah ditanya tentang Imam Malik ra, beliau menjawab : saya tidak menemukan Ulama ( pada zaman Imam Malik ) yang lebih mengetahui sunnah Rosulullah SAW selain Imam Malik ra.[3]

c)      Imam Syafi’I ( 150 – 204 H ) Palestina.
§  Dilahirkan di Ghuzzah wilayah Asqolan dekat pantai laut putih ( laut mati ) bagian tengah Palestina ( Syam ). Pada tahun 150 H – 204 H. Umurnya 54 tahun. Imam Syafi’I lahir bertepatan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah ra.
§  Orang tua Imam Syafi’I ra adalah keturunan Quraisy Mekkah, kemudian pindah ke Palestina dan pada umur 2 tahun, Imam Syafi’I ra dibawa pindah oleh ibunya ke Mekkah karena ayahnya meninggal , sehingga Imam Syafi’I ra hidup sebagai anak yatim “ Subhaanallah “.

d)     Imam Hanbali ra ( 164 – 241 H ) Irak.
§  Beliau pulang kerahmatullah dalam usia 77 tahun, tepatnya pada hari jum’at, tanggal 12 robiul awwal, tahun 241 H/855 M dan dimakamkan di Maqbaroh Bab Harb ( kota Baghdag ).[5]
§  Sejak kecil Beliau hidup dalam keadaan yatim, walaupun sebagai anak yatim Beliau sangat mencintai ilmu, Beliau belajar ilmu keislaman, seperti Al-qur’an, Hadits, sejarah, bahasa arab dan ilmu-ilmu yang lain pada para Ulama yang ada di Bagdad diantaranya : Imam Hasyim bin Basyir bin Abi Hazin, Imam Shofyan bin Uyainah, Imam Abdurrahman bin Mahdi, Imam Waqi’ bin Al Zarrah, Imam Abu Yusuf Ya’kub bin Ibrahim Ashari, dan Imam Syafi’i.
§  Pada saat pemerintahan daulah Abasyiah yang dipimpin oleh raja Al Ma’mun, Beliau dipenjara karena berbeda pendapat dengan gubernur bagdag. Setelah kepemimpinan di bagdad diganti oleh Al Mutawakkil. Imam Hambali ra dibebaskan dari penjara.

§  Keistimewaan Imam Hambali ra. diantaranya :
a.       Beliau mempunyai wirid membaca Al-qur’an setiap hari khatam dan shalat sebanyak 300 rokaat setiap hari dan ketika Beliau dipenjara masih dapat shalat sebanyak 150 rokaat “ Subhaanallah “.
b.      Beliau mendapat gelar “ Pembawa panji-panji Hadits dalam ilmu fiqih “ kajian-kajian Imam Hambali ra terhadap Hadits, dibukukan oleh putranya yang bernama Abdullah dan diberi nama “ Musnad Imam Hambali ra “ yang memuat tidak kurang 40.000 Hadits “ Suhaanallah“
c.       Telah berkata Imam Idris Al Haddad : Al Imam Ahmad adalah shoohiburriwayah dalam Hadits, tidak ada pada zamannya yang seperti Beliau.
d.      Telah berkata putranya Abdullah : Ayah saya selalu membaca Al-qur’an setiap malam dan selalu hatam setiap tujuh hari, kemudian beribadah sampai subuh dan shlalat setiap hari 300 rokaat “ Subhaanallah .

6.      Menyimpulkan kandungan     :
Pendapat yang kuat menurut saya -wallahu a’lam- adalah pendapat Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang membolehkan berpuasa pada Hari Sabtu walaupun dilakukan hari itu saja selama tidak bertujuan mengagungkannya. Sebab hadits-hadits yang melarang berpuasa tidak kuat untuk mengimbangi hadits-hadits yang shahih yang secara tegas membolehkannya. Di samping itu telah dibeberkan pendapat para ulama hadits yang menyatakan bahwa hadits ini mengandung ‘illat.



7.      Hadits yang berkaitan dengan hadits menuntut ilmu :

                            keutamaan orang yang menuntut ilmu                           
                                                        

Mencari ilmu itu wajib, tidak mengenal batas tempat, dan juga tidak mengenal batas usia, baik anak-anak maupun orang tua. Kewajiban menuntut ilmu dapat dilaksanakan di sekolah, pesantren, majlis ta’lim, pengajian anak-anak, belajar sendiri, penelitian atau diskusi yang diselenggrakan oleh para remaja mesjid.
Ilmu merupakan cahaya kehidupan bagi umat manusia. Dengan ilmu, kehidupan di dunia terasa lebih indah, yang susah akan terasa mudah, yang kasar akan terasa lebih halus.

Dalam menjalankan ibadah kepada Allah, harus dengan ilmu pula. Sebab beribadah tanpa didasarkan ilmu yang benar adalah sisa-sia belaka. Oleh karena itu dengan mengamalkan ilmu di jalan Allah merupakan ladang amal (pahala) dalam kehidupan dan dapat memudahkan seseorang untuk masuk ke dalam surga Allah.

Allah sangat mencintai orang-orang yang berilmu, sehingga orang yang berilmu yang didasarkan atas iman akan diangkat derajatnya oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ    
Artinya :
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)

Keutamaan lainnya dari ilmu adalah dapat mencapai kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi :
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ ْالآخِرَةِ فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ (رواه الطبراني)
Artinya                               
Barangsiapa yang menginginkan kehidupan dunia, mak ia harus memiliki ilmu, dan barang siapa yang menginginkan kehidupan akhirat maka itupun harus dengan ilmu, dan barang siapa yang menginginkan keduanya maka itupun harus dengan ilmu (HR. Thabrani)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar