HADITS
TENTANG MENUNTUT ILMU_
·
Pertanyaan :
1. Pengertian
hadis menurut bahasa dan istilah
2. Sumber-sumber
hukum dalam Islam
3. Pengertian
sanad hadis, matan hadis, dan perowi hadis
4. Menjelaskan
pembagian hadis
5. Menjelaskan
4 imam mujtahid mutlak
6. Menympulkan
kandungan dari masing-masing hadis
7. Mencari
hadis yang berkaitan dengan hadis menuntut ilmu
·
Jawaban :
1. -
Hadis menurut bahasa adalah informasi segala sesuatu yang di sandarkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang berupa sabda, perbuatan, dan penetapan
-Hadis menurut istilah adalah segala sesuatu
yang disandarkan kepada nabi baik berupa sabda,
2. Sumber-Sumber
hukum dalam islam, yaitu :
1)
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara
berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.
Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas.
Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
2)
Hadits merupakan segala
tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
ketetapan (taqrir). Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh
perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan
akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap
dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan
budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua,
juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW
3) IJMA’
adalah kesepakatan para ulama’ fiqih yang
hidup dalam satu periode, dengan
tanpa ada pengingkaran atas keabsahan hukum yang berkaitan dengan kejadian yang baru datang, seperti di haramkanya sholat dalam keadaan berhadats. Yang di maksud dengan para ulama’ adalah para ulama’ fiqih yang sudah mencapai tingkatan mujtahid, yaitu para ulama’ yang mempunyai otoritas penuh untuk menggali hukum langsung dari sumbernya. Seperti Imam Malik, Sufyan at- tsauri, Abu Hanifah, Imam As Syafi’I dan lain sebagaianya. Dengan demikian kesepakatan Ulama’ Ushuliyyin, Ulama’ Nahwiyyin. Ulama’ Mutashowwifin dan lain sebagaianya tidak bisa di sebut ijma’.
tanpa ada pengingkaran atas keabsahan hukum yang berkaitan dengan kejadian yang baru datang, seperti di haramkanya sholat dalam keadaan berhadats. Yang di maksud dengan para ulama’ adalah para ulama’ fiqih yang sudah mencapai tingkatan mujtahid, yaitu para ulama’ yang mempunyai otoritas penuh untuk menggali hukum langsung dari sumbernya. Seperti Imam Malik, Sufyan at- tsauri, Abu Hanifah, Imam As Syafi’I dan lain sebagaianya. Dengan demikian kesepakatan Ulama’ Ushuliyyin, Ulama’ Nahwiyyin. Ulama’ Mutashowwifin dan lain sebagaianya tidak bisa di sebut ijma’.
4)
QIYAS adalah menyamakan suatu perkara,
yang jukum syara’nya tidak ada, dengan perkata lain yang ada nash hukumnya,
dikarenakan adanya kesamaan ‘illat di antara keduanya. Qiyas seperti ini dapat
kita jadikan rujukan, hukum, apabila kita tidak mendapatkan suatu nash atas
hukum suatu masalah, baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’.
3. *)Sanad hadis adalah jalan sampainya
matan hadis
*)Matan hadis adalah pokok pembicaraan dalam hadis
*)Perowi adalah orang yang meriwayatkan hadis
*)Matan hadis adalah pokok pembicaraan dalam hadis
*)Perowi adalah orang yang meriwayatkan hadis
4. Pembagian hadis, yaitu :
§ Pembagian Hadis dari Segi
Penyandaran
a) Hadits Marfu’
b) Hadits Mauquf
c) Hadits Maqthu’
d) Apabila para muhadditsien mengatakan
“ini hadits marfu’”, maka maksudnya: Hadits yang disandarkan kepada Nabi baik bersambung sanadnya baik mutasil
sanadnya, ataupun tidak muttasil, yakni: ada putus sanadnya, yang dinamai dalam
ilmu Mushthalah dengan Munqathi’, jika putus suatu tempat atau lebih tiada
beriringan dan dengan mu’dlal, jika putus pada dua tempat secara beriringan.
e) Apabila para muhadditsien mengatakan
“ini hadits mauquf”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang dituturkan oleh
seseorang shabby, baik ucapan ataupun perkataan: tidak diterangkan dari Nabi.
f) Apabila para muhadditsien mengatakan
“ini hadits maqthu”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang disandarkan kepada
tabi’y, baik perbuatan, maupun perkataan, baik muttasil maupun munqathi”.[16]
§ Pembagian Hadis dari segi Persambungan Sanad
- Hadits yang bersambungan sanadnya, Hadits ini, dibagi lagi kepada:
a)
Hadits Musnad, ialah: “tiap-tiap
hadits marfu’ yang sanadnya muttashil.”
c)
Hadits yang tidak bersambung
sanadnya, Hadits ini dibagi kepada:
1.
Hadits Mu’allaq, ialah: “Hadits yang
gugur perawinya, baik seorang, baik da orang, baik semuanya, pada awal sanad,
yaitu guru dari seseorang imam Hadits.”
2.
Hadits Munqathi’, ialah: “Hadits
yang gugur seorang, atau dua orang dengan tiada berturut-turut di pertengahan
sanad.” Hal yang demikian itu, dinamai: “inqitha”
5. Menjelaskan 4 imam mijtahid mutlak :
a) Imam Hanafi ra ( 80 – 150 H ) Irak.
§ Imam Hanafi ra
Lahir dikota Kuffah ( Bagdad, Irak ) pada zaman shohabat tahun 80 H/699 M dan
wafat pada bulan Rajab tahun 150 H dalam usianya 70 tahun, setelah setelah
sekian lama dipenjara karena menolak memangku jabatan hakim dan dimakamkan di
Khazaran/Rashafah Bagdad sebelah timur. Beliau adalah ‘ulama ahli ibadah,
zuhud, arif billah
§ Diantara murid – muridnya : Imam Abu Yusuf bin
Ibrahim Al Auza’I, Imam Zafr bin Al Hazali bin Qais, Imam Muhammad bin Hasan
bin Farqad As Syaibani, Imam Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lu’i.[2]
§ Keistimewaan Imam Hanafi ra diantaranya :
a.
Beliau adalah Ulama ahli ibadah,
zuhud, ‘arif billah dan telah menghatamkan Al-qur’an sebanyak 7000 kali “
Allaahu Akbar “.
b.
Berkata Imam Hafash bin Abdurrahman
ra : Imam Abu Hanifah ra selalu menghidupkan malam / mengisi waktu malam dengan
membaca Al-qur’an sampai khatam dalam satu rokaat shalat, selama 30 tahun
“Subhaanallah “.
c.
Berkata Imam Sayyid bin ‘Umar ra :
Imam Hanafi ra melaksanakan shalat shubuh dengan wudhu shalat isya, selama 40
tahun “ Subhaanallah “
b) Imam Malik
ra ( 93 – 179 H ) Madinah.
§ Imam Malik ra lahir dikota Madinah pada tahun 93 H – 179 H,
termasuk Tabi’it - Tabi’in (usianya 86 tahun). sedangkan menurut qiil Imam
Malik ra lahir pada tahun 90H – 179 H, termasuk Tabi’in ( usianya 89 tahun ).
Kakak Beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi SAW yang berasal dari Yaman
kemudian menetap di Madinah.
§ Imam Malik belajar pada tidak kurang dari 900 Ulama yang
pernah beliau temui ( 300 ulama dari Tabi’in ). Diantara ulama tersebut adalah
: Imam Robi’ah bin Abdurrohman dalam bidang fiqih, Imam Nafi’ Maula bin Umar,
Imam Ibnu Syihab Al Zuhri, Imam Abdul Zanad dan Imam Yahya bin Sa’id al Anshori
dalam ilmu hadits.
§ Keistimewaan Imam Malik ra, diantaranya :
a.
Beliau sangat cinta kepada
Rosulullah SAW, karena itulah beliau tidak mau meninggalkan kota Madinah, kota
dimana Nabi dimakamkan. Kecintaannya kepada Nabi beliau wujubkan dengan menulis
tidak kurang dari 100.000 hadits. Subhaanallah
b.
Beliau setiap malam selalu bermimpi
bertemu dengan Rosulullah SAW “Subhaanallah “
c.
Imam Hanafi ra pernah ditanya
tentang Imam Malik ra, beliau menjawab : saya tidak menemukan Ulama ( pada
zaman Imam Malik ) yang lebih mengetahui sunnah Rosulullah SAW selain Imam
Malik ra.[3]
c) Imam
Syafi’I ( 150 – 204 H ) Palestina.
§
Dilahirkan di Ghuzzah wilayah
Asqolan dekat pantai laut putih ( laut mati ) bagian tengah Palestina ( Syam ).
Pada tahun 150 H – 204 H. Umurnya 54 tahun. Imam Syafi’I lahir bertepatan
dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah ra.
§
Orang tua Imam Syafi’I ra adalah
keturunan Quraisy Mekkah, kemudian pindah ke Palestina dan pada umur 2 tahun,
Imam Syafi’I ra dibawa pindah oleh ibunya ke Mekkah karena ayahnya meninggal ,
sehingga Imam Syafi’I ra hidup sebagai anak yatim “ Subhaanallah “.
d) Imam
Hanbali ra ( 164 – 241 H ) Irak.
§
Beliau pulang kerahmatullah dalam
usia 77 tahun, tepatnya pada hari jum’at, tanggal 12 robiul awwal, tahun 241
H/855 M dan dimakamkan di Maqbaroh Bab Harb ( kota Baghdag ).[5]
§
Sejak kecil Beliau hidup dalam
keadaan yatim, walaupun sebagai anak yatim Beliau sangat mencintai ilmu, Beliau
belajar ilmu keislaman, seperti Al-qur’an, Hadits, sejarah, bahasa arab dan
ilmu-ilmu yang lain pada para Ulama yang ada di Bagdad diantaranya : Imam
Hasyim bin Basyir bin Abi Hazin, Imam Shofyan bin Uyainah, Imam Abdurrahman bin
Mahdi, Imam Waqi’ bin Al Zarrah, Imam Abu Yusuf Ya’kub bin Ibrahim Ashari, dan
Imam Syafi’i.
§
Pada saat pemerintahan daulah
Abasyiah yang dipimpin oleh raja Al Ma’mun, Beliau dipenjara karena berbeda
pendapat dengan gubernur bagdag. Setelah kepemimpinan di bagdad diganti oleh Al
Mutawakkil. Imam Hambali ra dibebaskan dari penjara.
§ Keistimewaan Imam Hambali ra. diantaranya :
a.
Beliau mempunyai wirid membaca
Al-qur’an setiap hari khatam dan shalat sebanyak 300 rokaat setiap hari dan
ketika Beliau dipenjara masih dapat shalat sebanyak 150 rokaat “ Subhaanallah
“.
b.
Beliau mendapat gelar “ Pembawa
panji-panji Hadits dalam ilmu fiqih “ kajian-kajian Imam Hambali ra terhadap
Hadits, dibukukan oleh putranya yang bernama Abdullah dan diberi nama “ Musnad
Imam Hambali ra “ yang memuat tidak kurang 40.000 Hadits “ Suhaanallah“
c.
Telah berkata Imam Idris Al Haddad :
Al Imam Ahmad adalah shoohiburriwayah dalam Hadits, tidak ada pada zamannya
yang seperti Beliau.
d.
Telah berkata putranya Abdullah :
Ayah saya selalu membaca Al-qur’an setiap malam dan selalu hatam setiap tujuh
hari, kemudian beribadah sampai subuh dan shlalat setiap hari 300 rokaat “
Subhaanallah .
6. Menyimpulkan kandungan :
Pendapat
yang kuat menurut saya -wallahu a’lam- adalah pendapat Imam Malik,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang membolehkan berpuasa pada
Hari Sabtu walaupun dilakukan hari itu saja selama tidak bertujuan
mengagungkannya. Sebab hadits-hadits yang melarang berpuasa tidak kuat untuk
mengimbangi hadits-hadits yang shahih yang secara tegas membolehkannya. Di
samping itu telah dibeberkan pendapat para ulama hadits yang menyatakan bahwa
hadits ini mengandung ‘illat.
7. Hadits
yang berkaitan dengan hadits menuntut ilmu :
keutamaan
orang yang menuntut ilmu
Mencari ilmu itu wajib, tidak mengenal batas tempat, dan juga tidak mengenal batas usia, baik anak-anak maupun orang tua. Kewajiban menuntut ilmu dapat dilaksanakan di sekolah, pesantren, majlis ta’lim, pengajian anak-anak, belajar sendiri, penelitian atau diskusi yang diselenggrakan oleh para remaja mesjid.
Ilmu merupakan cahaya kehidupan bagi umat manusia. Dengan ilmu, kehidupan di dunia terasa lebih indah, yang susah akan terasa mudah, yang kasar akan terasa lebih halus.
Dalam
menjalankan ibadah kepada Allah, harus dengan ilmu pula. Sebab beribadah tanpa
didasarkan ilmu yang benar adalah sisa-sia belaka. Oleh karena itu dengan
mengamalkan ilmu di jalan Allah merupakan ladang amal (pahala) dalam kehidupan
dan dapat memudahkan seseorang untuk masuk ke dalam surga Allah.
Allah sangat mencintai orang-orang yang berilmu, sehingga orang yang berilmu yang didasarkan atas iman akan diangkat derajatnya oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ
أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya
:
Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s.
al-Mujadalah : 11)
Keutamaan
lainnya dari ilmu adalah dapat mencapai kebahagiaan baik di dunia ataupun di
akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi :
مَنْ
أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ ْالآخِرَةِ فَعَلَيْهِ
بِاْلعِلْمِ وَ مَنْ أَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِاْلعِلْمِ (رواه الطبراني)
Artinya
Barangsiapa
yang menginginkan kehidupan dunia, mak ia harus memiliki ilmu, dan barang siapa
yang menginginkan kehidupan akhirat maka itupun harus dengan ilmu, dan barang
siapa yang menginginkan keduanya maka itupun harus dengan ilmu (HR. Thabrani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar