Soal :
v Mengidentifikasi
syarat pemungutan pajak
v Mengidentifikasi Sistem pemungutan pajak
v Mengidentifikasi
Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya
Jawaban :
v Syarat
Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak kepada masyarakat hendaklah
memperhatikan kondisi wajib pajak. Jika terlalu tinggi, masyarakat menjadi
enggan membayar pajak. Sebaliknya, jika terlalu rendah pembangunan akan
terhambat karena kecilnya dana. Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat,
yaitu :
a)
Pemungutan
Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan )
Hukum pajak mempunyai tujuan, yaitu menciptakan
keadilan dalam pelaksanaan dan perundang-undangan pemungutan pajak. Agar
terciptanya keadilan antara lain mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak,
diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak,
serta sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan
berat ringannya pelanggran.
b) Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan
Undang-Undang ( Syarat Yuridis )
Berdasarkan UUD Tahun 1945 pasal 23A, pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan UU.
Penyusunan UU pajak harus memperhatikan hal-hal antara lain jaminan hukum
terjaga kerahasiaannya bagi para wajib pajak, jaminan hokum bagi para wajib
pajak untuk tidak diberlakukan secara umum, dan pemungutan pajak yang
diberlakukan Negara berdasarkan UU yang harus dijamin kelancaraannya.
c)
Pemungutan
Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis )
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian
rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi,
perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan
masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama
masyarakat kecil dan menengah.
d) Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat
Finansial )
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan
pajak harus diperhitumgkan. Pajak yang diterima harus disesuaikan dengan biaya
pengurusan pajak tersebut. Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah
dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam
pembayaran pajak, baik dari segi perhitungan maupun waktu.
e)
Sistem
Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan
mempermudah wajib pajak dalam perhitungan beban pajak. Hal ini memberikan
dampak positif bagi wajib pajak, yaitu meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang enggan membayar
pajak.
v Sistem Pemungutan Pajak
Sistem
pemungutan pajak yang dilaksanakan di Indonesia :
a. Official
assement adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang
terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparatur pajak.
Selanjutnya, wajib pajak membayar hasil perhitungan pajak tersebut. Hal ini
wajib pajak bersifat pasif
b. Semi-self
assessment system adalah cara pemungutan pajak untuk menentukan besar besar
pajak terutang ada pada wajib pajak bersamaan dengan aparatur pajak.
Selanjutnya, pajak yang sudah dihitung tersebut dibayarkan oleh wajib pajak.
c. Self
assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memungkinkan wajib pajak
menghitung besar pajak terutang yang kemudian diserahkan kepada aparatur pajak.
Wajib pajak harus aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan hasilnya
kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sementara aparatur pajak bertugas
memberikan penerangan dan pengawasan.
d. With
holding system adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah
pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( selain wajib pajak dan
aparatur pajak ). Contohnya pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan
suatu perusahaan. Karyawan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membayar
pajak.
v Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Perbedaan
pajak dan pungutan resmi lainnya dapat diuraikan :
a. Pajak
dipungut berdasarkan UU, sementara pungutan resmi berdasarkan peraturan
pemerintah atau peraturan kepala daerah
b. Pajak
tidak memberikan imbalan secara langsung kepada masyarakat, sementara pungutan
resmi memberikan imbalan langsung.
c. Perhitungan
tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak, sementara perhitungan pungutan resmi
dilakukan oleh pemerintah
d. Jatuh
tempo pembayaran pajak adalah pada tahun fisikal, sementara pembayaran pungutan
resmi disesuaikan dengan pemakaian.
e. Pelaksanaan
pemungutan pajak bersifat memaksa, sementara pungutan lain sesuai dengan
kebijakan.
Jenis-jenis
pungutan resmi, sebagai berikut :
a.
Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dibebankan
sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara
langsung dan nyata kepada masyarakat. Contohnya retibusi kebersihan, parker,
dan tempat swasta.
b.
Cukai
Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan
atas barang-barang tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ). Contohnya
cukai rokok, parfum, dan minuman alcohol. Barang yang dikenai cukai sifat
konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena
pemakainnya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat.
c.
Bea
Meterai
Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan
atas dokumen dengan menggunakan benda meterai. Nilai bea meterai yang berlaku
saat ini adalah Rp.3.000,00 dan Rp6.000,00 yang telah disesuaikan dengan
dokumen dan penggunaan dokumen.
d. Iuran
Pembanguna Daerah ( Ipeda )
Ipeda adalah iuran yang dipungut oleh
Negara untuk membiayai pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar