Senin, 20 Januari 2014

Pemungutan Pajak



Soal            :
v Mengidentifikasi syarat pemungutan pajak
v Mengidentifikasi  Sistem pemungutan pajak
v Mengidentifikasi Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya
Jawaban    :
v  Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak kepada masyarakat hendaklah memperhatikan kondisi wajib pajak. Jika terlalu tinggi, masyarakat menjadi enggan membayar pajak. Sebaliknya, jika terlalu rendah pembangunan akan terhambat karena kecilnya dana. Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat, yaitu       :
a)   Pemungutan Pajak Harus Adil ( Syarat Keadilan )
Hukum pajak mempunyai tujuan, yaitu menciptakan keadilan dalam pelaksanaan dan perundang-undangan pemungutan pajak. Agar terciptanya keadilan antara lain mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak, diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, serta sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggran.
b)  Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang ( Syarat Yuridis )
Berdasarkan UUD Tahun 1945 pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan UU. Penyusunan UU pajak harus memperhatikan hal-hal antara lain jaminan hukum terjaga kerahasiaannya bagi para wajib pajak, jaminan hokum bagi para wajib pajak untuk tidak diberlakukan secara umum, dan pemungutan pajak yang diberlakukan Negara berdasarkan UU yang harus dijamin kelancaraannya.
c)   Pemungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian ( Syarat Ekonomis )
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
d)  Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial )
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitumgkan. Pajak yang diterima harus disesuaikan dengan biaya pengurusan pajak tersebut. Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, baik dari segi perhitungan maupun waktu.
e)   Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan mempermudah wajib pajak dalam perhitungan beban pajak. Hal ini memberikan dampak positif bagi wajib pajak, yaitu meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang enggan membayar pajak.
v Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan di Indonesia    :
a.      Official assement adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparatur pajak. Selanjutnya, wajib pajak membayar hasil perhitungan pajak tersebut. Hal ini wajib pajak bersifat pasif
b.     Semi-self assessment system adalah cara pemungutan pajak untuk menentukan besar besar pajak terutang ada pada wajib pajak bersamaan dengan aparatur pajak. Selanjutnya, pajak yang sudah dihitung tersebut dibayarkan oleh wajib pajak.
c.      Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memungkinkan wajib pajak menghitung besar pajak terutang yang kemudian diserahkan kepada aparatur pajak. Wajib pajak harus aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan hasilnya kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sementara aparatur pajak bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
d.     With holding system adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( selain wajib pajak dan aparatur pajak ). Contohnya pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan suatu perusahaan. Karyawan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membayar pajak.
v Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya dapat diuraikan       :
a.      Pajak dipungut berdasarkan UU, sementara pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan kepala daerah
b.     Pajak tidak memberikan imbalan secara langsung kepada masyarakat, sementara pungutan resmi memberikan imbalan langsung.
c.      Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak, sementara perhitungan pungutan resmi dilakukan oleh pemerintah
d.     Jatuh tempo pembayaran pajak adalah pada tahun fisikal, sementara pembayaran pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian.
e.      Pelaksanaan pemungutan pajak bersifat memaksa, sementara pungutan lain sesuai dengan kebijakan.
Jenis-jenis pungutan resmi, sebagai berikut                  :
a.   Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dibebankan sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada masyarakat. Contohnya retibusi kebersihan, parker, dan tempat swasta.
b.   Cukai
Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ). Contohnya cukai rokok, parfum, dan minuman alcohol. Barang yang dikenai cukai sifat konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena pemakainnya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat.
c.   Bea Meterai
Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini adalah Rp.3.000,00 dan Rp6.000,00 yang telah disesuaikan dengan dokumen dan penggunaan dokumen.
d.     Iuran Pembanguna Daerah ( Ipeda )
Ipeda adalah iuran yang dipungut oleh Negara untuk membiayai pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar