Peran Lembaga Negara Sebagai Pelakasana
Kedaulatan Rakyat
A. Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sabagai kepala negara, Presiden adalah
simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tuugas pemerintahan sehari-hari.
Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dn sesudahnya dapat
dipilih kembali yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Ø Syarat yang harus dipenuhi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6
(1) UUD 1945).
b. Tidak pernah menghianati negara (Pasal 6 (1)
UUD 1945).
c. Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6
(1) UUD 1945).
d. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945).
e. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal
6 A (2) UUD 1945).
Ø Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan UU dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003, yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c. Tidak pernah menghianati negara.
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
e. Bertempat tinggal dalam wiliyah negara
kesatuan RI.
f. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan.
g. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
h. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara
UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ø Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945,
yaitu:
a. Mengajukan rancangan undang-undang dan
membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945)
b. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 (1)
UUD 1945)
c. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
d. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
e. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
B. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah
lembaga legislatif bikameral yangg merupakan salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPD diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 dan ketentuan
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD diatur dalam UU No. 22 Tahun
2003.
Dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan
anggota DPD yang juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003. Keanggotaan
MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 22
Tahun 2003. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 yang terdiri atas
560 orang anggota DPR dan 132 orang anggota DPD.
Ø Tugas dan wewenang MPR pada Pasal 3 Ayat 1,2,3 UUD 1945, yaitu:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
c. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Ø Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih
lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, yaitu:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melatik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di
Sidang Paripurna MPR.
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan kekuasaan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
g. Menetapkan Praturan Tata Tertib dan kode etik
MPR.
Ø Hak-hak MPR yang tercamtum pada Pasal 12 UU
No. 22 Tahun 2003
a. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
b. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.
e. Imunitas.
f. Protokoler.
g. Keuangan dan administratif.
Ø Kewajiban anggota MPR yang tercantum pada
Pasal 13 UU NO. 22 Tahun 2003, yaitu:
a. Mengamalkan Pancasila.
b. Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undang.
c. Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan
kerukunan nasional.
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.
Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Harrah's Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusWelcome to Harrah's Casino 남양주 출장샵 & Hotel. We have 392 beautifully 용인 출장마사지 appointed rooms and suites, 86 suites, and 1,100 slot 서울특별 출장샵 machines and 남원 출장마사지 56 table games. Come 양주 출장마사지 enjoy our