Jumat, 31 Januari 2014

Peran Lembaga Negara Sebagai Pelakasana Kedaulatan Rakyat

Peran Lembaga Negara Sebagai Pelakasana Kedaulatan Rakyat
A.     Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sabagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tuugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dn sesudahnya dapat dipilih kembali yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Ø Syarat yang harus dipenuhi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a.    Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945).
b.    Tidak pernah menghianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945).
c.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
d.    Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945).
e.    Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Ø Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003, yaitu:
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c.    Tidak pernah menghianati negara.
d.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
e.    Bertempat tinggal dalam wiliyah negara kesatuan RI.
f.     Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
g.    Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
h.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ø  Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a.    Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945)
b.    Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 (1) UUD 1945)
c.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
d.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
e.    Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)

B.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yangg merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 dan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003.
Dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD yang juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003. Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang anggota DPD.
Ø Tugas dan wewenang MPR pada Pasal 3 Ayat 1,2,3 UUD 1945, yaitu:
a.    Mengubah dan menetapkan UUD.
b.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
c.    Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Ø Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, yaitu:
a.    Mengubah dan menetapkan UUD.
b.    Melatik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
c.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR.
d.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan kekuasaan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
f.     Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
g.    Menetapkan Praturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Ø Hak-hak MPR yang tercamtum pada Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003
a.    Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
b.    Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c.    Memilih dan dipilih.
d.    Membela diri.
e.    Imunitas.
f.     Protokoler.
g.    Keuangan dan administratif.
Ø Kewajiban anggota MPR yang tercantum pada Pasal 13 UU NO. 22 Tahun 2003, yaitu:
a.    Mengamalkan Pancasila.
b.    Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undang.
c.    Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional.
d.    Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.    Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

1 komentar:

  1. Harrah's Casino & Hotel - Mapyro
    Welcome to Harrah's Casino 남양주 출장샵 & Hotel. We have 392 beautifully 용인 출장마사지 appointed rooms and suites, 86 suites, and 1,100 slot 서울특별 출장샵 machines and 남원 출장마사지 56 table games. Come 양주 출장마사지 enjoy our

    BalasHapus