Sabtu, 25 Januari 2014

OTONOMI DAERAH



·         Kata otonomi berasal dari dari bahasa Yunani, yaitu autos ( sendiri ) dan nomos ( aturan ). Jadi otonomi daerah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
·         Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut NKRI
·         Latar belakang otonmi daerah            :
1.    Pelaksanaan otonomi daerah sebagi penerapan ( implementasi ) tuntunan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan SDA dan SDM lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab terutama mengatur dan menggali sumber potensi yang ada di daerahnya
2.    Memanfaatkan SDA sebagai sumber pendapatan daerahnya sendiri
3.    Pemberian otonomi yang luas untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, dan peran serta masyarakat, memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, dan kekhususan dalam NKRI
·         Otonomi daerah sangat penting dalam upaya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengolah daerahnya secara mandiri dan mempunyai kebebasan untuk berinisiatif serta dapat mengelola SDA dan SDM nya secara sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat dan dapat dinikmati hasilnya sendiri
·         Hakikat otonomi daerah memberikan ruang gerak sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda/sistem pemerintahannya untuk memberikan kebebasan pada pemerintahan untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Tujuan otonomi daerah           :
1.    Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
2.    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
3.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
·         Manfaat otonomi daerah        :
1.    Tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancer
2.    Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh  pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
3.    Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah
·         Asas otonomi daerah              :
1.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI


Ø  Tujuannya       :
a)    Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
b)    Memelihara keutuhan Negara kesatuan atau integrasi nasional
c)    Sebagai sarana mempercepat pembangunan daerah
·         Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
Ø  Tujuannya       :
a)    Menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
b)    Terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dan rakyat di daerah
·         Tugas pembantuan adalah tugas pemerintah local yang berhak mengatur rumah tangga atasannya
Ø  Tujuannya       :
a)    Lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat
b)    Memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembanguan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
·         Prinsip otonomi daerah           :
a)    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan ( pasal 18 Ayat 2 )
b)    Badan perwakilan  dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum ( pasal 18 ayat 3 )
c)    Menjalankan otonomi seluas-luasnya ( pasal 18 ayat 5 )
·         Kelemahan otonomi daerah   :
a)    Otonomi daerah di kaitkan dengan uang
b)    Otonomi daerah membuat pusat melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah
c)    Otonomi daerah dapat membuat daerah dapat melakukan apa saja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar