·
Kata
otonomi berasal dari dari bahasa Yunani, yaitu autos ( sendiri ) dan nomos (
aturan ). Jadi otonomi daerah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
·
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
·
Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
menurut NKRI
·
Latar
belakang otonmi daerah :
1.
Pelaksanaan
otonomi daerah sebagi penerapan ( implementasi ) tuntunan globalisasi yang
sudah seharusnya lebih memberdayakan SDA dan SDM lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab terutama mengatur dan menggali sumber potensi yang ada di
daerahnya
2.
Memanfaatkan
SDA sebagai sumber pendapatan daerahnya sendiri
3.
Pemberian
otonomi yang luas untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan, pelayanan, dan peran serta masyarakat, memperhatikan
prinsip demokrasi, keadilan, dan kekhususan dalam NKRI
·
Otonomi
daerah sangat penting dalam upaya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk
mengolah daerahnya secara mandiri dan mempunyai kebebasan untuk berinisiatif
serta dapat mengelola SDA dan SDM nya secara sendiri tanpa campur tangan
pemerintah pusat dan dapat dinikmati hasilnya sendiri
·
Hakikat
otonomi daerah memberikan ruang gerak sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk
menjalankan roda/sistem pemerintahannya untuk memberikan kebebasan pada
pemerintahan untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Tujuan
otonomi daerah :
1.
Mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
2.
Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
3.
Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat
·
Manfaat
otonomi daerah :
1.
Tidak
terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga jalannya penyelenggaraan
pemerintahan berjalan lancer
2.
Pemerintahan
tidak hanya dijalankan oleh pemerintah
pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
3.
Meningkatkan
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi
daerah
·
Asas
otonomi daerah :
1.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi
untuk mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI
Ø
Tujuannya :
a)
Menciptakan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa
b)
Memelihara
keutuhan Negara kesatuan atau integrasi nasional
c)
Sebagai
sarana mempercepat pembangunan daerah
·
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah
Ø Tujuannya :
a)
Menjadi
alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
b)
Terjadinya
kontak secara langsung antara pemerintah dan rakyat di daerah
·
Tugas
pembantuan adalah tugas pemerintah local yang berhak mengatur rumah tangga
atasannya
Ø Tujuannya :
a)
Lebih
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan serta
pelayanan terhadap masyarakat
b)
Memperlancar
pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan
pembanguan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
·
Prinsip
otonomi daerah :
a)
Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan ( pasal 18 Ayat 2 )
b)
Badan
perwakilan dipilih langsung dalam suatu
pemilihan umum ( pasal 18 ayat 3 )
c)
Menjalankan
otonomi seluas-luasnya ( pasal 18 ayat 5 )
·
Kelemahan
otonomi daerah :
a)
Otonomi
daerah di kaitkan dengan uang
b)
Otonomi
daerah membuat pusat melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina
daerah
c)
Otonomi
daerah dapat membuat daerah dapat melakukan apa saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar